Warga di Enrekang Pingsan Gegara Kekeh Tolak Eksekusi Lahan

Warga di Enrekang Pingsan Gegara Kekeh Tolak Eksekusi Lahan

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 31 Mar 2022 18:10 WIB
Warga tergugat sengketa lahan di Enrekang, Nur Fatma saat memperlihatkan sertifikat tanah miliknya.
Foto: Warga tergugat sengketa lahan di Enrekang, Nur Fatma saat memperlihatkan sertifikat tanah miliknya. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Enrekang -

Tubuh Nur Fatma tetiba ambruk seiring bangunan kediamannya dirobohkan di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang. Tangisnya tak tertahan hingga pingsan usai kekeh menolak keras eksekusi lahan lantaran punya sertifikat tetapi tidak diakui pemerintah.

"Jadi apa gunanya ini sertifikat tanah yang saya punya pak. Apa gunanya?" ujar Fatma sambil menunjukkan surat sertifikatnya di tengah petugas, Kamis (31/3/2022).

Nur Fatma yang pingsan, lantas dilarikan ke rumah warga terdekat untuk mendapatkan perawatan. Dia tak punya kekuatan menolak eksekusi lahan sengketa dengan nomor perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Er tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua rumah ini kita punya sertifikat. Ini juga masuk di bukti persidangan, tapi pengadilan menganggap tidak sah. Terus apa gunanya pemerintah terbitkan sertifikat ini," ujar Fatma kepada media sambil berurai air mata.

Fatma mengaku, ia beserta keluarga sudah tinggal di atas lahan sengketa sudah lebih 10 tahun. Dasar kepemilikan lahan, yakni sertifikat hak milik yang terbit di tahun 2012.

ADVERTISEMENT

"Itu kami pertanyakan apa gunanya sertifikat tanah ini? Kalau dianggap tidak sah mengapa diterbitkan," tuturnya sembari menunjukkan sertifikat tanah miliknya.

Adapun untuk langkah selanjutnya, ia mengaku tetap akan menempuh jalur hukum. Pasalnya dalam proses eksekusi tahapannya masih berlanjut.

"Proses hukumnya masih berproses, tetapi mengapa eksekusi tetap dilaksanakan," tegas Fatma.

Sebelumnya, Pengacara tergugat, Ida Hamida mengaku kliennya telah mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi lanjutan bernomor W22.U13/ 430 /HK.02/3/2022 tertanggal Jumat, 25 Maret. Dalam surat pemberitahuan eksekusi dijelaskan akan ada eksekusi di lokasi tanah objek sengketa pada Kamis, 31 Maret di Dusun Bunggawai Leppangan, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.

Atas rencana eksekusi lanjutan tersebut, ia menjelaskan kliennya tetap dengan pendirian awal bahwa proses eksekusi bermasalah. Makanya akan memilih tetap bertahan.

"Iya, warga (tergugat) tetap memilih bertahan. Apalagi ada proses hukum yang sementara berjalan sedang kami tempuh," ungkapnya.

Ida menjelaskan, pihaknya mengacu kepada permohonan penundaan eksekusi yang telah ditembuskan ke Mahkamah Agung tertanggal 25 Februari 2022. Surat ini menjadi dasar bahwa eksekusi semestinya dapat ditunda.

Ida menegaskan, proses hukum yang dimaksud yang sedang berjalan yakni laporan pemalsuan tanda tangan dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 358 / XI / 2021 / SPKT POLDA SULSEL, ia masukkan pada tanggal 14 November 2021 dengan korban Tabba dan terlapor Hj. Saddia. Status hukum untuk laporan ini juga telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Selain melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, pihaknya melalui gugatan PMH tanggal 15 Desember 2021 telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak penggugat, Hj. Saddia ke Pengadilan Negeri Enrekang. Perkara no 17/Pdt.G/2021/PN.Enr itu telah masuk tahap pembuktian.

Sebelumnya, eksekusi lahan sengketa seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah coba dilakukan pada Senin, 7 Maret namun harus tertunda karena berakhir ricuh.

Situasi yang saat itu memanas karena diduga ada provokasi menyebabkan bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian yang membantu pengamanan pelaksanaan eksekusi.

Warga Inisiatif Membongkar Bangunan Sendiri

Eksekusi lahan kembali dilakukan di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Eksekusi kali ini tanpa perlawanan, warga inisiatif membongkar rumah sendiri.

Pantauan detikSulsel, Kamis (31/3), warga mengeluarkan barang-barang dari rumah. Mulai dari perabot, kursi, meja dikeluarkan dari dalam rumah. Diangkut ke mobil bak terbuka.

Bagian-bagian rumah yang terbuat dari kayu dibongkar warga secara mandiri. Termasuk bagian atap rumah yang terbuat dari seng juga ikut dibongkar sebelum excavator datang.

"Tadi memang ada yang membongkar sendiri rumah mereka. Total ada 3 bangunan yang warga bongkar sendiri," bebernya Kabag Ops Polres Enrekang, AKP Antonius di lokasi sengketa lahan.




(sar/tau)

Hide Ads