Eksekusi lahan di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan kembali dilakukan hari ini. Polres Enrekang mengerahkan 285 personel untuk melakukan pengamanan.
"Iya, pasukan sudah sampai di Enrekang (sementara apel malam)," ungkap Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Parepare Kompol Ramli saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Rabu malam (30/3/2022).
Ramli mengatakan sebelum apel pengamanan di Polres Enrekang pada malam hari, pihaknya juga telah melakukan apel pemberangkatan personel pada siang harinya. Para personel diberikan pengarahan sebelum melakukan pengamanan eksekusi lahan pada Kamis (31/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam arahan saya tadi ke pasukan, semua tindakan selama di lapangan harus legal. Dalam arti kata sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," bebernya.
Ia juga memastikan memberikan menegaskan kepada personel yang dikerahkan agar tidak mudah terprovokasi. Warga yang dihadapi diminta tak diperlakukan sebagai musuh.
"Saya ingatkan ke pasukan bahwa masyarakat di sana itu masyarakat kita juga. Mereka perlu kita lindungi dan layani. Perlakukan secara humanis," jelasnya.
Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto menambahkan untuk mengamakan upaya eksekusi, total ada 285 personel yang akan diturunkan. Personel Polres Enrekang dibantu Batalyon B Pelopor Satbrimob Parepare.
"Personil yang akan dilibatkan sebanyak 285 personil. Terdiri dari Polres Enrekang dan dibantu Brimob," sebutnya.
Agung kemudian mengimbau masyarakat yang tergugat dapat kooperatif. Selama eksekusi berlangsung diharapkan tidak melakukan gerakan yang bisa menimbulkan kericuhan.
"Kita minta kerja sama semua pihak agar eksekusi ini tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan (ricuh)," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara tergugat Ida Hamida mengaku kliennya telah mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi lanjutan bernomor W22.U13/ 430 /HK.02/3/2022 tertanggal Jumat 25 Maret.
Dalam surat pemberitahuan eksekusi dijelaskan akan ada eksekusi di lokasi tanah objek sengketa pada Kamis, 31 Maret di Dusun Bunggawai Leppangan, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
Atas rencana eksekusi lanjutan tersebut, ia menjelaskan kliennya tetap dengan pendirian awal bahwa proses eksekusi bermasalah. Mereka akan tetap bertahan di tanah tersebut.
"Warga (tergugat) tetap memilih bertahan. Apalagi ada proses hukum yang sementara berjalan sedang kami tempuh," ungkapnya.
Sebelumnya, eksekusi lahan sengketa seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang sudah coba dilakukan pada Senin 7 Maret. Namun harus tertunda karena berakhir ricuh.
(asm/nvl)