Eksekusi Lahan di Enrekang Tanpa Perlawanan, Warga Bongkar Bangunan Sendiri

Eksekusi Lahan di Enrekang Tanpa Perlawanan, Warga Bongkar Bangunan Sendiri

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 31 Mar 2022 11:45 WIB
Warga di Enrekang akhirnya membongkar bangunan sendiri gegara sengketa lahan
Warga di Enrekang akhirnya membongkar bangunan sendiri gegara sengketa lahan (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Enrekang -

Eksekusi lahan kembali dilakukan di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Eksekusi kali ini tanpa perlawanan, warga inisiatif membongkar rumah sendiri.

Pantauan detikSulsel, Kamis (31/3/2022), warga mengeluarkan barang-barang dari rumah. Mulai dari perabot, kursi, meja dikeluarkan dari dalam rumah. Diangkut ke mobil bak terbuka.

Bagian-bagian rumah yang terbuat dari kayu dibongkar warga secara mandiri. Termasuk bagian atap rumah yang terbuat dari seng juga ikut dibongkar sebelum excavator datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi memang ada yang membongkar sendiri rumah mereka. Total ada 3 bangunan yang warga bongkar sendiri," bebernya Kabag Ops Polres Enrekang, AKP Antonius di lokasi sengketa lahan.

Antonius menjelaskan selama proses eksekusi dimulai sekitar 8.00 Wita, tidak tampak perlawanan dari warga tergugat. Disamping itu ia menilai ini merupakan ben tuk komunikasi dan pendekatan yang bagus yang selama ini dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Proses pengamanan berlangsung tidak ada perlawanan berarti. Kalau ada yang mau protes silahkan menempuh jalur hukum yang sesuai dengan regulasi yang berlaku," bebernya .

Kasi Humas Polres Enrekang, Iptu Agung Yulianto menambahkan, untuk mengamankan upaya eksekusi, ada 285 pasukan yang akan ikut mengamankan jalannya eksekusi.

"Personel yang akan dilibatkan sebanyak 285 personel. Terdiri dari Polres Enrekang dan dibantu Brimob," jelasnya.

Agung menghimbau agar masyarakat tergugat dapat kooperatif. Selama eksekusi berlangsung tidak melakukan gerakan yang bisa membuat terjadinya chaos atau kericuhan.

"Kita minta kerjasama semua pihak agar eksekusi ini tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan (ricuh)," bebernya.

Sebelumnya, warga sempat ngotot maish akan bertahan. Pengacara tergugat, Ida Hamida mengaku kliennya telah mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi lanjutan bernomor W22.U13/ 430 /HK.02/3/2022 tertanggal Jumat, 25 Maret.

Dalam surat pemberitahuan eksekusi dijelaskan akan ada eksekusi di lokasi tanah objek sengketa pada Kamis, 31 Maret di Dusun Bunggawai Leppangan, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.

Atas rencana eksekusi lanjutan tersebut, ia menjelaskan kliennya tetap dengan pendirian awal bahwa proses eksekusi bermasalah. Makanya akan memilih tetap bertahan.

"Iya, warga (tergugat) tetap memilih bertahan. Apalagi ada proses hukum yang sementara berjalan sedang kami tempuh," ungkapnya.

Sebelumnya, eksekusi lahan sengketa seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah coba dilakukan pada Senin, 7 Maret 2022 lalu namun harus tertunda karena berakhir ricuh.

Pihak tergugat dibantu warga dan mahasiswa memberikan perlawanan dan menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan.

Situasi kemudian memanas karena diduga ada provokasi sehingga terjadi bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian yang membantu pengamanan pelaksanaan eksekusi. Rencana eksekusi kemudian ditunda karena insiden bentrok antara dua kubu tak terhindarkan.




(tau/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads