3 Saran DPRD ke Pemprov Sulsel Jika Ada Niat Tuntaskan Jalan Antang Tahun Ini

3 Saran DPRD ke Pemprov Sulsel Jika Ada Niat Tuntaskan Jalan Antang Tahun Ini

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 22 Mar 2022 19:00 WIB
Jalan Antang Makassar rusak parah ditanami pisang.
Foto: Warga menanam pohon pisang di Jalan Antang Makassar karena geram tak kunjung diperbaiki (Isman/detikSulsel)
Makassar -

DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyarankan tiga skema penganggaran kepada Pemprov Sulsel untuk menuntaskan perbaikan Jalan Antang Makassar tahun ini. Tak perlu menunggu hingga tahun depan.

Hal ini merespons pernyataan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang menegaskan pihaknya tidak akan melakukan perbaikan Jalan Antang, Makassar hingga tuntas untuk tahun ini karena belum ada anggarannya. Tapi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel tetap akan melakukan pemeliharaan berupa perbaikan tambal sulam.

"Tidak bisa langsung dilakukan penganggaran (Jalan Antang). Itu pelanggaran aturan. Jadi berikutnya baru kita anggarkan. Masukkan ke rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dari sekarang baru tahun depan dianggarkan," ungkap Andi saat ditemui detikSulsel, Senin (21/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinas PUTR juga hanya bisa menjanjikan akan segera menimbun lagi lubang di Jalan Antang Raya, Makassar. Hal ini karena jalan rusak yang ditimbun beberapa waktu sudah kembali rusak setelah 6 hari dikerjakan.

"2023 baru kita anggarkan untuk semua. Dari saluran air hingga revitalisasi jalan. Lubang yang sekarang sementara saja. Kita tunggu sampai hujan reda baru kita kembali tutup lubangnya karena ini kan masih turun hujan," ungkap Kadis PUTR Sulsel, Astina Abbas saat ditemui detikSulsel di Hotel Four Points by Sheraton, Kamis (17/3).

ADVERTISEMENT

Namun DPRD Sulsel menilai Pemprov Sulsel sebenarnya tak perlu menunggu hingga tahun depan untuk menangani kerusakan Jalan Antang karena dalih anggaran. Tahun ini, Jalan Antang bisa tuntas ditangani bila serius.

"Itu bisa didorong di APBD Perubahan. Tentu dengan mengkaji sisa masa pengerjaan proyek hingga akhir tahun," beber Anggota Komisi D DPRD Sulsel Bidang Pembangunan, Ady Ansar.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle juga menilai ada ruang penganggaran untuk menangani Jalan Antang Raya. Salah satunya dengan menggeser anggaran Rujab, operasional dan tunjangan Wagub. Dana ini dipastikan tak terpakai karena Andi Sudirman menjadi gubernur tanpa Wagub.

"Bisa dengan pergeseran anggaran konsultasi BPK dan Inspektorat. Juga dengan perubahan parsial yang butuh persetujuan DPRD," tandasnya.

Berikut 3 Saran DPRD Sulsel untuk Pemprov Sulsel Jika Niat Tuntaskan Jalan Antang:

1. Diusulkan Melalui APBD Perubahan

Legislator DPRD Sulsel menilai perbaikan Jalan Antang Makassar yang rusak berlubang bak kubangan kerbau segera ditangani tuntas. Usulan anggarannya akan diupayakan masuk di APBD perubahan tahun ini.

"Kita dorong bisa di APBD Perubahan. Saya kira ini salah satu opsi. Jalan Antang menjadi atensi kami," ungkap Anggota Komisi D DPRD Sulsel Bidang Pembangunan, Ady Ansar kepada detikSulsel, Senin (21/3).

Namun usulan ini dinilainya tentu harus mempertimbangkan sisa waktu anggaran dan masa pengerjaan. Misalnya bila diakomodir di APBD Perubahan, mesti dikaji masa pengerjaannya memungkinkan atau tidak bisa rampung di akhir tahun.

"Kalau memungkinkan atau cukup waktunya untuk dikerjakan, tentu harus diupayakan," bebernya.

2. Geser Anggaran Konsultasi BPK dan Inspektorat

DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengalihkan anggaran Wakil Gubernur (Wagub) sekitar Rp 7 miliar untuk menangani kerusakan Jalan Antang Makassar. Lantaran dana rujab, operasional dan tunjangan untuk Wagub sudah dipastikan tidak akan terpakai karena Andi Sudirman menjadi kepala daerah tunggal.

"Bisa sekali dialihkan misalnya untuk menangani Jalan Antang. Daripada menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Kalau anggaran Rp 7 miliar ini menjadi silpa ya berarti tahun depan baru bisa dimanfaatkan," beber Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle kepda detikSulsel, Selasa (22/3/2022)

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel ini menuturkan pergeseran anggaran bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Ini bila tidak mengubah jumlah terakhir. Hanya dilakukan perubahan perkada namun harus persetujuan dan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Provinsi.

"Cukup membuat berita acara dengan ada alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan menggeser anggaran. Nanti cukup ada pemberitahuan ke DPRD," tukasnya.

3. Ajukan SK Parsial ke DPRD

DPRD Sulsel juga menyebut perubahan parsial juga bisa dilakukan Pemprov Sulsel. Langkah ini dilakukan bila ada anggaran yang akan digeser namun mempengaruhi nilai atau nominal terakhir.

"Ini baru persetujuan DPRD. Bila angka yang ditetapkan berbeda dengan angka yang terealisasi. Ada perubahan di APBD," jelas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Selle KS Dalle, Selasa (22/3).

Namun menurutnya, cara paling mudah cukup melakukan perubahan perkada. Ini tidak perlu persetujuan DPRD. Namun perlu ada pendampingan BPK dan Inspektorat agar tak melabrak aturan.

"Misalnya bila direalokasi ke penanganan jalan maka Dinas PUTR menjadi penanggung jawab teknis karena Biro Umum berkurang anggarannya. Namun kalau Gubernur tidak memberikan ruang ya susah karena ini kebijakan strategis. Hanya jangan melabrak aturan karena ini sudah di tengah jalan," tandasnya.




(tau/nvl)

Hide Ads