"Rujab Wagub ini kan masih dianggarkan. Termasuk operasional Wagub dan tunjangannya juga ada di APBD. Ini bisa berpotensi menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) karena jelas tidak terpakai. Itu besar, nilainya lebih Rp 7 miliar. Biro Umum masih anggarkan saat itu karena beralasan belum ada keputusan (tanpa wagub)," ungkap Ketua Komisi A DPRD Sulsel Bidang Pemerintahan Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Selasa (22/3/2022).
Selle menuturkan akan mengingatkan kembali Biro Umum Setda Sulsel saat rapat evaluasi nanti. Anggaran ini bila memungkinkan dilakukan realokasi di tengah tahun anggaran agar bisa tetap dimanfaatkan. Anggaran Rp 7 miliar ini misalnya dialihkan menangani jalan rusak provinsi.
"Bisa sekali dialihkan misalnya untuk menangani Jalan Antang. Daripada menjadi silpa. Kalau anggaran Rp 7 miliar ini menjadi silpa ya berarti tahun depan baru bisa dimanfaatkan," bebernya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel ini menuturkan pergeseran anggaran bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Ini bila tidak mengubah jumlah terakhir. Hanya dilakukan perubahan perkada namun harus persetujuan dan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Provinsi.
"Cukup membuat berita acara tanpa melalui perubahan parsial dengan ada alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan menggeser anggaran. Nanti cukup ada pemberitahuan ke DPRD. Makanya gubernur harus responsif mengelola pemerintahan ini namun tanpa tabrak aturan," jelasnya.
Pergeseran anggaran ini bisa di lingkup tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama OPD terkait. Misalnya bila direalokasi ke penanganan jalan maka Dinas PUTR menjadi penanggung jawab teknis datanya karena Biro Umum berkurang anggarannya. Namun dua OPD ini harus intens konsultasi ke Inspektorat dan BPK.
"Kalau untuk konstruksi pembangunan jalan Rp 7 miliar sudah cukup kalau hanya 1 kilometer. Namun pergeseran anggaran harus gubernur yang memulai karena ini kebijakan strategis hanya saja jangan melabrak aturan," tuturnya.
Andi Sudirman diketahui dilantik menjadi kepala daerah tunggal pada Kamis, 10 Maret lalu. Posisi Wagub kosong karena batas pengisiannya hanya bisa dilakukan terakhir pada 5 Maret sesuai dengan aturan pengisian sisa masa jabatan harus lebih dari 18 bulan.
Kondisi Jalan Antang Raya, Kota Makassar yang berlubang bak kubangan kerbau hanya bertahan 6 hari setelah ditimbun Dinas PUTR Sulsel. Jalan yang kembali rusak ini hanya akan ditimbun lagi Pemprov Sulsel saat cuaca membaik.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya menegaskan pihaknya tidak akan melakukan perbaikan hingga tuntas untuk Jalan Antang Raya, Makassar tahun ini karena belum ada anggarannya. Tapi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel tetap akan melakukan pemeliharaan berupa perbaikan tambal sulam.
"Sebisa mungkin agar kerusakan tidak bertambah dengan melakukan perawatan atau pemeliharaan rutin. Misalnya ditambal dahulu sedikit agar tidak rusak," ungkap Andi saat ditemui detikSulsel, Senin (21/3).
Andi Sudirman beranggapan, Jalan Antang harus ditangani secara komprehensif. Sementara penganggaran tidak bisa dilakukan di tahun berjalan karena butuh satu tahun untuk dilakukan proses penganggaran.
"Tidak bisa langsung dilakukan penganggaran (Jalan Antang). Itu pelanggaran aturan. Jadi berikutnya baru kita anggarkan. Masukkan ke rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dari sekarang baru tahun depan dianggarkan," jelasnya.
(tau/sar)