Hamil di luar nikah dilaporkan cukup tinggi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Laporan terbaru mengatakan kasus hamil di luar nikah membuat kasus pernikahan anak di Bone tembus 463 kasus.
DPRD Bone lantas menyoroti tingginya kasus pernikahan anak hingga membentuk panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (ranperda) pencegahan pernikahan anaknya.
"Penyebabnya mulai dari persoalan ekonomi, rata-rata hamil di luar nikah," kata Ketua Pansus Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) DPRD Bone Ade Ferry Afrizal kepada detikSulsel, Sabtu (19/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menyebutkan 227 anak mengajukan dispensasi menikah pada tahun 2019. Lalu pada tahun 2020 ada 174 anak diikuti 62 anak pada 2021.
Menurut Ade, hal ini terjadi karena tidak ada regulasi daerah secara khusus mengatur pencegahan perkawinan anak. Kondisi itu dinilai sebagai celah angka anak menikah di usia dini masih terbilang tinggi di Sulsel.
"Urutan ke-3 se-Sulsel. Ada satu hal yang masih membuat dilema di pengadilan yaitu kriteria yang dimaksud dengan keadaan yang sangat mendesak sebagai salah satu syarat dispensasi nikah. Karena tidak ada tolak ukurnya seperti apa, dan yang paling mudah itu alasan hamil di luar nikah," cetus Ade.
Ade kemudian berharap terbitnya Perda pencegahan perkawinan anak. Selama ini, belum terbangun sistem deteksi dini dan mekanisme kerjasama multipihak untuk perkawinan anak.
Intervensi menggunakan perda pencegahan pernikahan anak, memperketat pemberian dispensasi nikah di pengadilan bakal efektif mengurangi angka perkawinan anak di Bone.
"Untuk ranperdanya sudah selesai pembahasan, sisa menunggu pimpinan kapan mau diparipurnakan," kata Ade.
"Bone ini sudah masuk pilot project yang dipantau terus dari pusat dengan penyusunan perda ini. Insyaallah kalau sudah ditetapkan, sudah resmi Bone sebagai kabupaten pertama di Indonesia yang melakukan itu dengan perda," ungkapnya.
(hmw/nvl)