Angka perkawinan anak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan cukup tinggi dengan 463 orang mengajukan permohonan dispensasi dalam tiga tahun terakhir. Sebagian besar kasusnya hamil di luar nikah.
"Penyebabnya mulai dari persoalan ekonomi, rata-rata hamil di luar nikah," kata Ketua Pansus Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) DPRD Bone Ade Ferry Afrizal kepada detikSulsel, Sabtu (19/3/2022).
Ade mengatakan, sebanyak 227 anak mengajukan dispensasi menikah pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2020 sebanyak 174 anak dan 62 anak pada 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan tidak ada regulasi daerah yang secara khusus mengatur pencegahan perkawinan anak. Permasalahan dinilai menjadi celah angka anak menikah di usia dini masih terbilang tinggi di Sulsel.
"Urutan ke-3 se-Sulsel. Ada satu hal yang masih membuat dilema di pengadilan yaitu kriteria yang dimaksud dengan keadaan yang sangat mendesak sebagai salah satu syarat dispensasi nikah. Karena tidak ada tolak ukurnya seperti apa, dan yang paling mudah itu alasan hamil di luar nikah," cetus Ade.
Ade berharap terbitnya Perda pencegahan perkawinan anak. Sebab, selama ini belum terbangunnya sistem deteksi dini dan mekanisme kerjasama multipihak untuk perkawinan anak, dan tidak adanya regulasi daerah secara khusus yang mengatur tentang pencegahan perkawinan anak.
Ade menegaskan, dengan intervensi melalui perda pencegahan pernikahan anak, dan memperketat pemberian dispensasi nikah oleh pengadilan bakal efektif mengurangi angka perkawinan anak di Bone. Apalagi sudah ada ketentuan sanksi bagi siapa saja yang terlibat dalam pernikahan anak tanpa ada dispensasi yang di keluarkan pengadilan.
"Untuk ranperdanya sudah selesai pembahasan, sisa menunggu pimpinan kapan mau diparipurnakan. Bone ini sudah masuk pilot project yang dipantau terus dari pusat dengan penyusunan perda ini. Insyaallah kalau sudah ditetapkan, sudah resmi Bone sebagai kabupaten pertama di Indonesia yang melakukan itu dengan perda," ungkapnya.
(hmw/asm)