5.975 Ketua RT/RW Makassar Dipecat Ancam Duduki Balai Kota, Danny Santai

5.975 Ketua RT/RW Makassar Dipecat Ancam Duduki Balai Kota, Danny Santai

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 17 Mar 2022 09:30 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto (Ibnu Munsir/detikcom).
Foto: Wali Kota Makassar Danny Pomanto (Ibnu Munsir/detikcom).
Makassar - Sebanyak 5.795 ketua RT/RW yang dipecat mengancam akan menduduki Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menanggapi santai rencana aksi unjuk rasa atas dampak kebijakannya itu.

Eks RT Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang Junaedi menilai kebijakan wali kota diputuskan sepihak. Makanya mereka menuntut mempertimbangkan kembali regulasi yang telah dibuat.

"Iya kita akan kembali (turun demo) dengan jumlah personel lebih besar. Kalau perlu kita duduki Kantor Balai Kota bermalam saja di situ," kata eks RT Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang Junaedi, Rabu (16/3/2022).

Aksi unjuk rasa bakal digelar setelah aspirasinya disampaikan lebih dulu ke DPRD Makassar, Selasa (15/3). Mereka memberi batas waktu kepada Wali Kota Makassar merevisi kebijakannya 3x24 jam setelah unjuk rasa tersebut.

"Kalau dalam waktu 3x24 jam (sejak demo di DPRD tidak diindahkan)," tegas dia.

Junaedi menuntut Danny Pomanto mencabut SK penunjukkan Pj ketua RT/RW. Setelah diberhentikannya 5.975 ketua RT/RW yang dianggap tidak sesuai Perda Nomor 41 Tahun 2001.

"Kita akan kembali lagi mengadakan demo dengan jumlah lebih besar dari sebelumnya," sambung Junaedi.

Danny Santai Jika Digugat

Sementara Wali Kota Makassar Danny Pomanto menganggap unjuk rasa atas kebijakannya menjadi bagian dari menyuarakan aspirasi. Makanya dirinya tak ingin ambil ambil pusing, bahkan jika digugat sekalipun.

"Suruh mi gugat, haknya orang kalau mau menggugat," tegas Danny yang ditemui di kediaman pribadinya di Jalan Amirullah Makassar, Sulsel, Rabu (16/3).

Menurutnya kebijakannya memberhentikan 5.975 ketua RT/RW dengan alasan masa jabatannya berakhir. Menyusul terbitnya Perwali Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW yang diteken 1 Maret 2022.

"Saya ini wali kota, kalau sudah berakhir masa jabatanku, diganti. Masa RT/RW tidak diganti," ucapnya Danny.

Pemberhentian tersebut kemudian disusul dengan penunjukkan Pj Ketua RT/RW. Mereka akan mengisi kekosongan sementara sembari mempersiapkan pemilu raya untuk memilih ketua RT/RW yang baru.

"Sabarlah, nanti kalau pemilu raya, saya siapkan pemilu raya, janganla kita mencederai ini barang," ujar Danny.

Wali Kota Dinilai Langgar Perda

Kebijakan 5.975 ketua RT/RW yang kemudian ditindaklanjuti dengan penunjukkan penjabat (Pj) RT/RW dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

"Itu kan sudah bertentangan dengan perda menurut saya. Karena perda tidak pernah menyebutkan (ada diatur) itu Pj (ketua RT/RW)," tutur Edhyono, selaku Sekretaris Forum RT/RW Kota Makassar kepada detikSulsel, Senin (14/3).

Menurutnya keputusan itu terlalu dini, mengingat berdasarkan SK sebelumnya masa jabatan RT/RW berakhir 23 Maret. Edhyono mengaku terdampak atas kebijakan Wali Kota Makassar.

"Saya yang terdampak ini. Saya diganti. SK RT/RW se-Makassar itu 23 Maret berakhir," ucap dia.

Makanya dia meminta keputusan tersebut ditinjau ulang. Kebijakan Danny Pomanto dianggap tidak mempertimbangkan kedudukan perda yang status hukumnya lebih tinggi dari perwali.

"Seharusnya tidak ada pj (ketua RT/RW) merujuk ke Perda (Nomor) 41 (tahun) 2001, jelas begitu," tandas Edhyono.


(sar/nvl)

Hide Ads