Gaduh 5.975 RT/RW Dipecat, Warga di Makassar Umumkan Penolakan di Masjid

Gaduh 5.975 RT/RW Dipecat, Warga di Makassar Umumkan Penolakan di Masjid

Ibnu Munsir - detikSulsel
Senin, 14 Mar 2022 17:47 WIB
Seorang warga mengumumkan penolakan kebijakan penggantian ketua RT/RW di masjid.
Foto: Seorang warga mengumumkan penolakan kebijakan pemberhentian ketua RT/RW di masjid. (dok. Istimewa/tangkapan layar video)
Makassar -

Pemberhentian 5.975 ketua RT/RW di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang. Kebijakan Wali Kota Makassar tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (perda) sehingga ditentang warga dengan cara diumumkan di masjid.

Penolakan pemberhentian RT/RW yang diumumkan di sebuah masjid tersebut terjadi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar hingga viral di media sosial. Dalam video beredar, seorang warga melalui pengeras suara menentang kebijakan tersebut.

"Kami prihatin dengan tindakan yang semena-mena oleh Wali Kota Makassar yang menunjuk Pj RT/RW sementara," kata seorang tokoh masyarakat Manggala dalam videonya yang disampaikan lewat pengeras suara masjid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"90 Persen warga menolak Pj sementara yang dari luar yang bukan asli dari Nipa-nipa. Olehnya itu kami atas nama RW yang ada di Nipa-nipa dan tokoh masyarakat menolak keras adanya PJ sementara," jelasnya dalam video.

Belakangan warga tersebut diketahui bernama Husni Mubarak. Dikonfirmasi detikSulsel, Husni mengklaim pemberhentian RT/RW yang diganti Penjabat (Pj) ditolak warga di tempat tinggalnya di wilayah Kampung Nipa-nipa.

ADVERTISEMENT

"Iya saya umumkan sebagai bentuk penolakan dan hari ini kami pasang spanduk rencana di beberapa titik," ujar dia, Senin (14/3/2022).

Husni beranggapan pemberhentian ketua RT/RW tidak dilakukan secara transparan. Apalagi Pj Ketua RT/RW yang ditunjuk tidak jelas rekam jejaknya.

"Iya yang tidak tepat (Pj) maunya yang punya kapasitas, yang pantaslah duduk di situ yang bisa jadi panutan yang bisa jadi tokoh, bukan mafia-mafia yang selama ini bermain tanah," tegas Husni.

Husni yang juga sebagai Wakil RW 9 di Kelurahan Manggala ini menuturkan mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot). Hanya saja dia meminta Wali Kota Makassar lebih bijak dalam mengambil keputusan.

"Pesanku untuk pak wali, tolong hati-hati menempatkan orang di bawah, bisa saja orang tidak disuka masyarakat bisa menimbulkan dampak tidak baik yang sudah bagus namanya dan kami sudah dukung program pak wali," tutupnya .

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar memberhentikan 5.975 ketua RT/RW. Kebijakan itu kemudian disusul dengan penggantian Pj Ketua RT/RW untuk mengisi kekosongan sampai RT/RW baru dipilih dalam pemilu raya.

"Sambil menunggu pemilu raya RT/RW yang insyaallah akan kita selenggarakan dalam waktu secepat-cepatnya kami menunjuk Pj untuk sementara waktu," sebut Danny, Senin (14/3).

Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW. Aturan baru yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022.

Dengan berlakunya perwali tersebut, maka ketua RT/RW terpilih berdasarkan Perwali Nomor 1/2017 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 72/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum Ketua RT/RW dinyatakan berhenti.

Danny Pomanto Dianggap Langgar Perda

Kebijakan Danny pomanto tersebut ternyata dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Dalam aturan itu disebut tidak diatur posisi Pj Ketua RT/RW sebagaimana yang dilakukan Wali Kota Makassar.

"Itu kan sudah bertentangan dengan perda menurut saya. Karena perda tidak pernah menyebutkan (ada diatur) itu Pj (ketua RT/RW)," tutur Edhyono, selaku Sekretaris Forum RT/RW Kota Makassar kepada detikSulsel, Senin (14/3).

Menurutnya keputusan itu terlalu dini, mengingat berdasarkan SK sebelumnya masa jabatan RT/RW berakhir 23 Maret. Edhyono mengaku terdampak atas kebijakan Wali Kota Makassar.

"Saya yang terdampak ini. Saya diganti. SK RT/RW se-Makassar itu 23 Maret berakhir. Itu pun kami belum lihat SK-nya. Kita kan mau lihat bunyi SK-nya itu. Konsiderannya apa belum kami tahu," papar dia.

Dia pun meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali. Menurutnya perwali baru yang dijadikan dasar status hukumnya tidak kuat. Di samping ada perda yang dilanggar karena tidak diatur penunjukkan Pj ketua RT/RW.

"Artinya orang-orang yang tidak jelas track record-nya (ditunjuk Pj). Bisa dilihat banyak komplain warga. Seharusnya tidak ada pj (ketua RT/RW) merujuk ke Perda (Nomor) 41 (tahun) 2001, jelas begitu," tandas Edhyono.




(sar/hmw)

Hide Ads