"Suruh mi gugat, haknya orang kalau mau menggugat," tegas Danny yang ditemui di kediaman pribadinya di Jalan Amirullah Makassar, Sulsel, Rabu (16/3/2022).
Dia kukuh kebijakan pemberhentian ketua RT/RW sudah sesuai prosedur karena masa jabatannya berakhir. Seiring dengan terbitnya Perwali Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022.
"Saya ini wali kota kalau sudah berakhir masa jabatanku, diganti. Masa RT/RW tidak diganti. Jadi ada yang bilang, 'kenapa saya diganti?', bukan diganti, berhenti dengan sendirinya," urai Danny.
Kebijakan pemecatan ketua RT/RW ini pun disusul dengan pengisian berstatus penjabat (Pj). Mereka mengisi kekosongan sementara sampai ketua RT/RW yang baru, dipilih dalam pemilu raya yang tengah disiapkan.
"Kan ada prosedurnya semua, ada harus bikin perwalinya, harus disiapkan masyarakat, kemudian ada panglinya, kita ada pengalaman, dan bagaimana mekanismenya," tutur dia.
Masa jabatan Pj ketua RT/RW pun akan berlaku sampai pemilu raya rampung memilih ketua baru. Meski belakangan status Pj ketua RT/RW ini diprotes, namun Danny tak mempersoalkannya.
"Sebenarnya tidak ada masa jabatan Pj (ketua RT/RW), sampai kapan pun. Tapi kan secepatnya pemilu raya. Saya kan yang bikin pemilu raya, bagaimana bisa orang mau ajari saya itu begitu. Tidak usah khawatir," jelasnya.
Sementara eks ketua RT/RW menggugat kebijakan Danny Pomanto tersebut yang dianggap sepihak. Mereka yang tidak terima atas keputusan itu pun mengancam bakal menggelar aksi demo di Balai Kota Makassar.
"Iya kita akan kembali (turun demo) dengan jumlah personel lebih besar. Kalau perlu kita duduki Kantor Balai Kota bermalam saja di situ," kata eks RT Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang Junaedi, Rabu (16/3).
Rencana demo itu atas aksi lanjutan saat sejumlah eks RT/RW menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD Makassar, Selasa (15/3). Saat demo tersebut mereka menuntut mencabut SK penunjukkan Pj ketua RT/RW setelah diberhentikannya 5.975 ketua RT/RW yang tidak sesuai Perda Nomor 41 Tahun 2001.
"Kalau dalam waktu 3x24 jam (sejak demo di DPRD tidak diindahkan), kita akan kembali lagi mengadakan demo dengan jumlah lebih besar dari sebelumnya," tegas dia.
Ketua DPRD Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Sementara Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo mengatakan polemik RT/RW tak perlu dipermasalahkan. Apalagi sudah menjadi keputusan wali kota lewat berbagai pertimbangan.
"Saya kira itu sudah habis masa jabatannya dari awal, dan dulu karena menentukan unsur di tingkat bawah cukup lurah menentukan, tidak perlu dipermasalahkan," kata Rudianto Lallo, Rabu (16/3).
Penunjukkan Pj seiring untuk mengisi kekosongan usai masa jabatan ketua RT/RW berakhir. Pj ketua RT/RW pun sifatnya sementara sampai pemilihan digelar.
"Makanya saya kira yang paham yang membantu lurah adalah lurah itu sendiri. Makanya mereka yang harus tunjuk Pj (ketua RT/RW) karena ini juga sifatnya sementara," tutur dia.
Makanya legislator Partai Nasdem ini beranggapan kebijakan yang diambil wali kota Makassar sudah sesuai prosedur. Dia berharap tidak ada polemik di tengah keputusan tersebut.
"Apa yang dilakukan Pak Wali sudah jalan lurus. Kita harus kasih kesempatan Pj (ketua RT/RW) apalagi sifatnya sementara, buka defenitif, tidak perlu dipertentangkan," harap Rudianto.
(sar/nvl)