Kasus pencurian telur penyu kian marak di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Laporan terbaru menyebut 160 butir telur penyu raib dijarah dari sarangnya sehingga pemerintah setempat diminta ikut turun tangan.
"Baru-baru ini kami temukan satu sarang penyu jenis sisik. Kalau jenis penyu ini biasanya sampai 160 butir. Itu diambil masyarakat biasanya untuk dijual atau konsumsi," ungkap pemerhati penyu, Renaldi kepada detikSulsel, Senin (14/3/2022)
Renaldi menjelaskan pemburuan penyu telah berlangsung cukup lama. Khususnya di Pantai Lowita, Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Sayang masih sedikit masyarakat yang peduli terkait pencurian telur penyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Puluhan tahun itu telur penyu diburu. Tidak ada yang peduli, makanya kami membentuk kelompok atas dasar keprihatinan melihat telur penyu diambil dan dijual bebas. Memang butuh edukasi yang masif ke warga untuk tidak mengambil telur penyu," keluhnya.
Padahal sesuai hukum yang ada di republik Indonesia, perdagangan telur penyu adalah kegiatan ilegal. Dalam UU nomor 5 tahun 1990 disebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk telur penyu bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Di sisi lain ia mengaku sangat berharap ada pihak Pemda atau BKSDA yang mau turun langsung membantu monitoring penjagaan telur penyu saat musim peneluran. Padahal pencurian telur penyu sudah marak dan perlu mendapat perhatian.
"Selama ini hanya kelompok kami turun penjagaan saat malam jika waktu musim peneluran," beber Renaldi yang menjadi pengelola organisasi konservasi lingkungan Lima Putra Pesisir.
Dia menegaskan, selama ini melalui kelompok organisasi tersebut ia bersama teman-temannya secara swadaya melindungi sarang penyu dari predator. Termasuk agar tak sembarang dicuri oleh pemburu.
"Jadi kami itu buat rumah konservasi. Di situ telur dikumpulkan untuk dilindungi sampai menetas dan dilepaskan ke laut," urainya.
(sar/hmw)