DPRD Sulsel Minta Kontrak PT Vale Tak Lanjut: 50 Tahun Hanya Sisakan Masalah!

DPRD Sulsel Minta Kontrak PT Vale Tak Lanjut: 50 Tahun Hanya Sisakan Masalah!

Taufik Hasyim - detikSulsel
Senin, 14 Mar 2022 11:28 WIB
PLTA Balambano milik PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan
PLTA Balambano milik PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan. Foto: (Eduardo Simorangkir)
Makassar -

DPRD Sulsel meminta kontrak PT Vale di Sorowako yang akan habis pada 28 Desember 2025 tak lagi diperpanjang pemerintah pusat. Kontribusi Vale dinilai minim dan malah menyebabkan banyak kerusakan lingkungan.

"Kami di DPRD Sulsel meminta agar pemerintah pusat tidak memperpanjang kontrak kerja ini. Selama 50 Tahun PT Vale di Sulsel hanya menyisakan masalah, kerusakan lingkungan. Tidak ada nilai ekonomi bagi masyarakat," kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina dalam keterangan yang diterima, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, pertambangan nikel di Sorowako akan lebih besar manfaatnya bila dikelola pengusaha lokal. Dia menilai banyak pengusaha lokal yang berkemampuan melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan dengan tetap mengedepankan dan menyeimbangkan pengelolaan lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih cepat Vale angkat angkat kaki dari Sulsel lebih baik. Saatnya anak anak negeri ini mengelola kekayaan alam sendiri," tegasnya.

Pimpinan komisi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup itu menegaskan kehadiran perusahaan asing di Sulsel hanya untuk mengeruk sumber daya alam (SDA) dengan mencari keuntungan yang besar tetapi tidak peduli dengan masyarakat Sulsel.

ADVERTISEMENT

Sehingga pihaknya meminta pemerintah pusat untuk tidak lagi memperpanjang kontrak mereka dan memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal yang juga memiliki kemampuan melakukan eksplorasi ramah lingkungan.

"Sekarang dengan banyaknya putra putri yang menguasai ilmu pertambangan, maka tak perlu lagi diserahkan ke pihak asing yang hanya berpikir mengeruk kekayaan alam kita," tuturnya.

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) beroperasi dalam naungan Kontrak Karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi 118.017. Sehingga dalam waktu dekat ini, DPRD Sulsel akan mengundang Gubernur Sulsel dan PT Vale untuk membahas usulan penghentian kontrak PT Vale yang nantinya akan diteruskan ke Komisi VII DPR RI, Menteri Pertambangan dan Presiden RI.

"Segera kita jadwalkan pemanggilan kepada semua pihak terkait untuk mengusulkan penghentian kontrak dari PT Vale," tukasnya.

Sementara itu pihak PT Vale yang dikonfirmasi detikSulsel belum memberikan tanggapan hingga saat ini.




(asm/nvl)

Hide Ads