"Nama dan alamat yang ada di RM. Padang dekat RS Kota Kendari (tempat kebakaran), tidak ada perizinan dan pendataan pemelihara satwa dari BKSDA Sultra," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida, Minggu (13/3/2022).
RM. Padang tersebut merupakan salah satu kios yang terbakar di kawasan kuliner yang menghanguskan tujuh unit kios di Kota Kendari. Informasi yang beredar kebakaran terjadi diduga akibat kompor gas di tempat itu.
Alhasil, detikcom saat ke lokasi menemukan penampakan sejumlah potongan tubuh hewan diduga buaya ikut terbakar. BKSDA pun saat dikonfirmasi tak mengetahui terkait keberadaan satwa liar tersebut.
"Tidak mengetahui adanya aktifitas pemeliharaan satwa di dalam rumah makan tersebut," paparnya.
Ia menghimbau agar masyarakat yang memelihara satwa liar baik dilindungi maupun tidak, agar bisa melaporkan secara sukarela satwa peliharaannya ke BKSDA Sultra.
"Agar difasilitasi melalui mekanisme perizinan atau kerjasama atau titip rawat atau pelepasliaran satwa," ungkapnya.
Terpisah, Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawi menegaskan dengan tidak adanya izin tersebut pihaknya akan segera memanggil pemilik satwa liar ke Kantor BKSDA untuk dimintai keterangan lebih jauh.
"Nanti kita panggil pemilik satwa itu ke kantor," tegas Sakrianto.
Sebelumnya, Sakrianto telah memerintahkan anggota BKSDA Sultra untuk melakukan penelusuran usai mendapatkan informasi terkait buaya dan ular ikut terbakar beserta 7 kios saat kebakaran melanda kawasan kuliner di Kendari.
"Kemungkinan (dugaan tidak ada izinnya), tapi saya tunggu informasi dari anggota di lapangan," paparnya.
(nvl/nvl)