Kericuhan eksekusi lahan sengketa di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat membuat sejumlah warga terluka. Batalyon B Pelopor Parepare selaku petugas pengamanan eksekusi di lokasi menegaskan pihaknya tak ada niat melukai warga.
"Tidak ada sama sekali niat (melukai warga)," ungkap Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Parepare Kompol Ramli dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (8/3/2022).
Dugaan polisi melukai warga bermula dari beredarnya sebuah video yang menunjukkan pihak kepolisian berbaju sipil tiba-tiba meninju muka warga yang sedang diamankan. Peristiwa dalam video beredar lantas menjadi sorotan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kembali ke Kompol Ramli, dia menyampaikan kondisi saat eksekusi lahan memang sempat memanas. Terjadi kericuhan dan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan juga dilempari warga.
"Terjadi chaos (kericuhan). Pak Wakapolres sempat terluka di bagian telinga saat ikut mengamankan. Jadi ini kesalahan yang tidak perlu (pemukulan)," jelasnya.
Pihaknya mengaku pengamanan saat eksekusi lahan seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulsel Senin (7/2) sudah seusai dengan protap.
"Seperti yang rekan-rekan lihat kemarin perlawanan terjadi, tetapi kami tetap sesuai protap," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Enrekang pada Senin, (7/3/) lalu rencananya akan melakukan eksekusi lahan terhadap objek sengketa lahan seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
Namun terjadi penolakan terhadap eksekusi lahan tersebut. Pihak tergugat melempari petugas kepolisian yang datang.
Diketahui lahan dieksekusi penggugat atas nama Hj Saddia T, Satiah T dan Sadaria T sebagai ahli waris dari pemilik lahan. Dasarnya, surat keterangan penyerahan sebidang tanah tertanggal 8 September 1978 yang diberikan secara hibah oleh Baddu Sabang.
Sementara pihak tergugat diketahui bernama Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin, selaku tergugat.
(hmw/nvl)