Pria Tikam Kapolsek di Muna Sempat Pura-pura Kesurupan Saat Ditangkap

Sultra

Pria Tikam Kapolsek di Muna Sempat Pura-pura Kesurupan Saat Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 08 Mar 2022 09:00 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi kasus penikaman Kapolsek di Muna, Sultra (Thinkstock)
Muna -

Pria inisial D alias L (24) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menikam Kapolsek Towea usai emosi hanya karena diklakson di tengah jalan ditangkap. Saat penangkapan, pelaku berusaha mengelabui polisi dengan berpura-pura kesurupan.

"Jadi ketika kami mau mengamankan dirumahnya, sudah ada keluarganya bertahan bilang dia kesurupan," kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra kepada detikSulsel, Senin (7/3/2022).

Rifaldy mengungkapkan setelah petugas mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi pun langsung menuju rumah keluarga pelaku di Kecamatan Kusambi, Muna Barat (Mubar). Informasinya bahwa pelaku ini berada di rumah orang tuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika kita tiba di rumahnya, keluarganya sudah ramai. Mereka sedang memegang pelaku, pelaku (bergaya) seolah-olah kesurupan," paparnya.

Usaha polisi mengamankan sempat terhambat apalagi keluarga pelaku bertahan agar anak mereka tidak dibawa dengan alasan pelaku adalah orang dalam gangguan jiwa.

ADVERTISEMENT

"Sempat tarik menarik dengan keluarganya, alasan mereka bahwa pelaku ini gila dan sebagainya, intinya alasan supaya kita tidak bawa," papar dia.

Namun, dengan pendekatan persuasif yang dilakukan polisi, keluarga akhirnya merelakan pelaku dibawa ke Mapolres. Tidak kurang dari 2 jam sejak laporan, Satresmob Polres Muna menggelandang pelaku ke Mapolres.

"Di jalan itu masih kesurupan sampai sebut 'saya tidak mau nikah' berkali-kali," ujarnya.

Ketika tiba di Mapolres, seketika kesurupan pelaku sembuh. Ia tidak berteriak minta nikah lagi.

"Sampai di kantor hilang langsung kesurupannya. Terus saya tanya, kamu tadi kesurupan ya. Eh dia jawab, iya pak saya kesurupan. Mana ada orang kesurupan ngaku," pungkasnya.

Setelah drama kesurupan, polisi pun lantas menggali keterangan atas perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.




(tau/nvl)

Hide Ads