2 Warga Enrekang Diamankan Buntut Ricuh Eksekusi Lahan Sengketa

2 Warga Enrekang Diamankan Buntut Ricuh Eksekusi Lahan Sengketa

Abduh - detikSulsel
Senin, 07 Mar 2022 18:39 WIB
Ricuh Enrekang.
Foto: Suasana kericuhan di Enrekang saat eksekusi lahan sengketa oleh Pengadilan. (dok. Istimewa)
Enrekang -

2 Orang warga Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi akibat kericuhan yang terjadi saat eksekusi lahan sengketa. Kedua warga tersebut kini masih diamankan.

"Iya (ada 2 warga diamankan)" ujar Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (7/3/2022)

AKBP Arief memastikan 2 warga tersebut masih akan diperiksa lebih dulu. Arief juga sudah melaporkan prihal 2 warga Enrekang diamankan ke Kapolda Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum dikembangkan masih diperiksa dulu, saya sudah lapor Kapolda juga," tuturnya.

Kedua warga tersebut diamankan saat kericuhan, dan langsung digiring ke Polres Enrekang.

ADVERTISEMENT

"Masih pemeriksaan," tegasnya lagi.

Sementara itu, 2 warga yang diamankan mengaku ditangkap polisi saat kericuhan pecah di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja. Keduanya dianggap melakukan provokasi.

"Saya bersama Fikri diamankan. Setahu kami cuma dua. Kami dianggap memprovokasi," ungkap salah satu warga, Suherdi kepada detikSulsel, Senin (7/3).

Suherdi menggambarkan saat mulai orasi, suasana memang mulai tidak kondusif. Sehingga dia beberapa kali mengingatkan massa agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.

"Namun akhirnya bentrok tak terhindarkan. Kami curiga ada provokator yang menyusup masuk ke tengah-tengah massa. Sehingga ricuh terjadi antara massa dengan aparat kepolisian," bebernya.

Saat ini Suherdi mengaku masih diamankan di kantor kepolisian setempat. Dia menyebut sempat diinterogasi aparat karena menjadi salah satu orator penolakan.

"Padahal saya cuma memberi semangat, mendukung aksi warga yang menurut kami lahannya tiba-tiba ingin ingin dikuasai pihak lain." tukasnya.

Untuk diketahui, polisi melakukan pengamanan eksekusi lahan sengketa seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja. Eksekusi dilakukan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Enrekang dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern.

Lahan itu memang telah dimenangkan penggugat atas nama Hj Saddia T, Satiah T dan Sadaria T, yang merupakan anak dari Bangun yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang menjadi sengketa.

Penggugat mengaku memiliki lahan tersebut dengan dasar Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah ter tanggal 8 September 1978, diberikan secara hibah oleh Baddu Sabang.

Sementara itu, warga masing-masing atas nama Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin, selaku tergugat mengaku memiliki alas hak yang kuat atas lahan sengketa, dengan memiliki bukti SHM.

Menurut kuasa hukum warga tergugat, Ida Hamida, penolakan eksekusi lahan dilakukan karena pihaknya menilai ada kejanggalan dalam amar putusan PN Enrekang.

"Kami menolak eksekusi lahan ini sebab banyak kejanggalan dalam putusannya. Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Enrekang menunda sampai upaya hukum kami selesai," ujar Ida Hamida.

Sementara, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Abdul Kadir mengatakan, perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga sudah memberikan pemberitahuan sejak 2018 mengenai penggusuran lahan sengketa.

"Sudah ada peringatan sejak 2018, kami bahkan ingatkan lagi di 2021. Ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum," kata Abdul.




(nvl/nvl)

Hide Ads