Suasana masih masih mencekam di lokasi kericuhan di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) akibat eksekusi lahan sengketa oleh Pengadilan. Polisi sudah yang mengamankan proses eksekusi gagal sudah membubarkan diri, tapi warga masih berjaga.
"Tadi hampir jam 6 (pukul 18.00 Wita) polisi sudah bubar. Tapi warga masih berjaga-jaga dengan berkumpul di kolong rumah," ungkap pengacara warga yang tergugat, Ida Hamida kepada detikSulsel, Senin (7/3/2022).
Menurut Ida, sebagian warga masih merasa trauma akibat kericuhan yang terjadi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja saat penggugat bersama Pengadilan Negeri (PN) Enrekang hendak mengeksekusi lahan seluas 4.000 meter persegi yang menjadi sengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami curiga ada yang memprovokasi warga dengan melempar. Kami berulang kali sampaikan bahwa ini tidak boleh anarkis. Apalagi proses hukum masih kita perjuangkan," bebernya.
Pihaknya juga terus menyampaikan kepada warga agar jangan pernah terpancing untuk berbuat anarkis. Sebab bagaimana pun aksi penolakan dilakukan karena masih ada proses hukum yang sementara berjalan.
Ida juga mengaku mendapatkan kabar ada dua warga yang sementara diamankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya pun sementara dalam proses untuk melakukan negosisasi membebaskan.
"Ada dua orang yang diamankan. Tadi ada yang bilang bebas, ternyata masih di Polres Enrekang. Jadi sementara kami mau ke Polres Enrekang," jelasnya.
Dalam video yang beredar, Pengadilan Negeri Enrekang rencananya akan melakukan eksekusi lahan Senin, (7/3) terhadap objek sengketa lahan seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun terjadi penolakan terhadap eksekusi lahan tersebut. Pihak tergugat melempari petugas kepolisian yang datang.
Lahan dieksekusi oleh penggugat yakni Hj Saddia T, Satiah T dan Sadaria T, anak dari Bangun sebagai ahli waris. Dasarnya, Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah ter tanggal 8 September 1978, diberikan secara hibah oleh Baddu Sabang.
Sementara pihak tergugat yakni Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin, selaku tergugat.
(nvl/nvl)