Pemkot Makassar Ajukan Surat Hibah Stadion Barombong ke Pemprov, Ini Isinya

Pemkot Makassar Ajukan Surat Hibah Stadion Barombong ke Pemprov, Ini Isinya

Ibnu Munsir - detikSulsel
Rabu, 02 Mar 2022 10:10 WIB
Surat Pemkot Makassar perihal permohonan hibah aset Stadion Barombong.
Foto: Surat Pemkot Makassar perihal permohonan hibah aset Stadion Barombong. (Dok. Istimewa)
Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Makassar menyiapkan surat permohonan alih status atau hibah aset Stadion Barombong ke Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto bakal mengajukannya langsung ke Plt Gubernur Sulsel.

"Hari ini insyallah (surat permohonannya dibawa). Pak Wali sebentar (yang antarkan langsung) dan saya ikut mendampingi," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Andi Pattiware kepada detikSulsel, Rabu (2/3/2022).

Dia melanjutkan, Wali Kota Makassar diagendakan sekaligus bertemu langsung dengan Plt Gubernur Sulsel. Dia berharap permohonan alih status aset Stadion Barombong mendapat respons positif dari Pemprov Sulsel.

Sebelumnya Andi Pattiware menuturkan, permohonan itu bentuk keseriusan Pemkot Makassar. Apalagi dirinya mengaku sudah mengkomunikasikan rencana ini kepada Kepala Dispora Sulsel selaku pengguna dan pengelola aset Stadion Barombong.

"Kalau untuk komunikasi secara resmi belum, tapi sudah pernah ketemu pak Kadispora. Memang pernah beliau (Kadispora Sulsel) sampaikan secara lisan, bikin surat permohonan," tambahnya.

Andi Pattiware menuturkan pengalihan aset atau hibah aset Stadion Barombong ada tahapan prosedurnya. Namun yang utama ada persetujuan dari Pemprov Sulsel lebih dulu untuk menyerahkan asetnya.

"Itukan bertahap. Kalau Pemprov iyakan (serahkan aset ke Pemkot), pasti ada prosedur mereka untuk melepaskan atau mengalihkan aset ini," ungkap Andi Pattiware.

Apalagi Pemkot bakal menyediakan anggaran Rp 100 miliar di APBD Perubahan 2022 untuk pembangunan Stadion Barombong. Anggaran tahap awal itu untuk menyiapkan lapangan. Namun rencana itu baru bisa direalisasikan jika penyerahan aset resmi diserahkan ke tangan Pemkot.

Minggu inilah. Kita akan sampaikan (ke Plt Gubernur) bahwa ini bentuk kolaborasi nyata. cuma karena politik anggaran harus jelas, maka saya minta supaya bisa kelola aset ini," ucap Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto saat dikonfirmasi Selasa (1/3).

Berikut isi surat permohonan Pemkot yang diajukan ke Pemprov:

Makassar, 1 Maret 2021

Nomor 032/273Dispora/III/2021
Lampiran: 1 Berkas
Perihal: Permohonan Alih Status/Hibah Aset pemprov Sulsel (Stadion Barombong)

Kepada Yth, Bapak Plt Gubernur Sulawesi Selatan
di Makassar

Sehubungan dengan kebutuhan mendesak dari masyarakat Kota Makassar dan Sulawesi Selatan tentang sasaran stadion terutama setelah Stadion Mattoanging terbongkar dan untuk mencegah sarana dan prasarana yang sudah terbangun menjadi kawasan terlantar, izinkan kami atas nama Pemerintah Kota Makassar bermohon kepada Bapak Gubernur sebagai pemilik kawasan Stadion Barombong agar kami dapat menganggarka revitalisasi serta mengelola kawasan Stadion Barombong sesuai harapan Bapak Gubernur dan masyarakat Sulawesi Selatan terkhusus masyarakat Kota Makassar.

Sehubungan dengan maksud tersebut di atas, kami berharap sekiranya Bapak Gubernur berkenan dapat mengalihkan aset kepada Pemerintah Kota Makassar.

Demikian permohonan kami, semoga menjadi amal jariyah Bapak Gubernur kepada masyarakat Sulawesi Selatan terkhusus masyarakat Kota Makassar.

Wali Kota Makassar
Ttd
Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto


(sar/nvl)

Hide Ads