Sebuah rukun tetangga (RT) di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga cacat hukum. Warga menyebut, wilayah yang terletak di kawasan Hutan Produksi Baruga merupakan itu RT 'siluman'.
"Menurut kami RT ini sudah sarat dengan pelanggaran administratif," kata Ketua Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu (AGMSB), Muhammad Ikhsan kepada detikSulsel, Jumat (18/2/2022).
Ikhsan mengacu dalam pembentukan RT di suatu wilayah harus berpedoman dengan Perda Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan. Dalam Pasal 20 Ayat 2 menerangkan setiap pembentukan RT sekurang-kurangnya terdiri 50 (lima puluh) kepala keluarga (KK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aturan itu sekurang-kurangnya harus ada 50 KK, tetapi RT 21 itu hanya ada 7 KK di hutan, masa ada RT di hutan, ini sama saja RT siluman," ujar dia.
Menurut dia, kawasan yang terletak di RT 21, RW 8 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ini seharusnya tidak boleh dilegalkan oleh pemerintah karena sarat dengan pelanggaran administratif.
"Ini sudah kebohongan namanya, merugikan negara, (ketika ada sistem pemerintahan) otomatis bantuan akan turun," ujar dia.
Camat Baruga, Saldy saat dikonfirmasi membenarkan jika di dalam catatan administrasi di Kelurahan Baruga, RT 21 atau RT 'siluman' tersebut memang ada.
"Iya ada (dokumen administrasi) tercatat RT 21 (di lahan produksi Baruga)," kata Saldy.
Namun, Saldy belum pernah melihat surat keputusan (SK) pembentukan RT 21 tersebut. Sebab, kata dia, pembentukan RT semua telah diatur dalam peraturan walikota. Saat pembentukan RT itu, Saldy mengaku merupakan wewenang camat selaku pejabat sebelumnya.
"Kalau dia tidak memenuhi syarat untuk dibentuk tidak boleh dipaksakan (pembentukannya)," paparnya.
Ia juga telah mengonfirmasi kepada Lurah Baruga untuk menindak tegas terkait keberadaan RT tersebut. Bahkan, jika tidak memenuhi syarat sesuai Undang-undang dan aturan yang berlaku, maka perlu dibubarkan.
(tau/nvl)