KPK menanggapi pernyataan Gus Yaqut soal alat bukti kasus kuota haji. KPK terus memantau persidangan praperadilan dan menegaskan adanya kerugian negara.
KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.