Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah benar Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, seperti dikutip dari detikNews pada Jumat (9/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga mengonfirmasi kabar penetapan Yaqut sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar," ujar Asep.
Sebelum penetapan ini, Yaqut beberapa kali telah dipanggil oleh KPK untuk kepentingan pemeriksaan. Terakhir kali dirinya dipanggil KPK pada Desember 2025 terkait dugaan kasus yang sama.
Seiring dengan berjalannya kasus ini, kekayaan Yaqut tidak lepas dari sorotan. Jika melihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK, mantan Menteri Agama periode 2019-2024 ini terakhir kali melaporkan LHKPN pada 20 Januari 2025 di akhir jabatannya.
Dalam laporan kekayaan tersebut, tertera bahwa jumlah kekayaannya mencapai Rp 13 miliar. Kekayaan terbesarnya berasal dari aset propertinya senilai Rp 9,52 miliar. Seluruh properti miliknya tersebar di dua wilayah, yakni Jakarta Timur dan Rembang, berikut rinciannya.
1. Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, hasil sendiri Rp 1.889.000.000
2. Tanah seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, hasil sendiri Rp 650.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 4.500.000.000
4. Tanah seluas 1.159 m2 di Kab/Kota Rembang, hasil sendiri Rp 150.000.000
5. Tanah seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang, hasil sendiri Rp 731.500.000
6. Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang, hasil sendiri Rp 1.600.000.000
Bentuk kekayaannya yang lain adalah kendaraan. Di dalam LHKPN tertera bahwa Yaqut memiliki 2 mobil senilai Rp 2,2 miliar, yakni mobil Mazda CX-5 Minibus keluaran tahun 2015 dari hasil sendiri senilai Rp 260 juta dan mobil Toyota Alpard Minibus keluaran tahun 2024 dari hasil sendiri seharga Rp 1,95 miliar.
Ia juga memiliki kas dan setara kas Rp 2.598.475.233 serta harta bergerak lainnya sebanyak Rp 220.754.500.
Selain nilai kekayaan, Yaqut juga melaporkan memiliki utang sebanyak Rp 800 juta sehingga kekayaan bersihnya yang dilaporkan KPK sebesar Rp 13.749.729.733.
Sementara itu, melihat catatan detikcom, awal mula adanya kuota haji tambahan itu dikarenakan Indonesia hanya mendapat kuota 221 ribu jemaah pada 2024. Kemudian, Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mendapat tambahan kuota agar mengurangi antrean jemaah regular. Kuota pun ditambah menjadi 241 ribu pada 2024.
Sayangnya, peluang tersebut disalahgunakan. Dilansir detikNews, kuota tersebut malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Hal ini bertentangan dengan isi UU Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Alhasil, pembagian kuota haji pada 2024 lalu, 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.
(aqi/das)










































