Seorang pria di Muratara ditangkap setelah mengeroyok dan menusuk temannya hingga tewas akibat utang Rp 45 ribu. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Dua pelaku merampok Toko Emas Murni di Jember untuk melunasi utang judi Rp 80 juta. Aksi ini menyebabkan korban luka berat. Pelaku ditangkap dalam 24 jam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi di Lampung menjatuhkan vonis langka dalam kasus ITE. Hakim melarang terdakwa WPA bermain media sosial selama 6 bulan.