Pria asal Banten, MR (45) ditangkap polisi atas kasus penipuan Rp 80 juta terhadap wanita asal Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), NR. Korban tertarik dengan iming-iming pelaku karena sedang terjerat utang piutang.
Wanita NR awalnya bertemu dengan pelaku MR di Banten pada September 2026 lalu. Saat itulah pelaku MR mulai memperdaya korban dengan cara mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah lewat ritual khusus.
"Jadi berawal dari korban dan tersangka ini bertemu di Pulau Jawa, tepatnya di Provinsi Banten," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang terpedaya dengan pengakuan pelaku akhirnya pulang kampung ke Mamuju. Tanpa banyak pertimbangan, NR langsung mengumpulkan uang Rp 80 juta.
Selanjutnya, korban NR mengundang pelaku datang ke Mamuju untuk melakukan ritual menggandakan uang. Korban bahkan mengeluarkan uang pribadi untuk biaya transportasi pelaku ke Mamuju.
Ritual kemudian dilakukan di rumah korban di Kecamatan Kalukku, Mamuju pada Selasa (13/10). Pelaku saat itu menyiapkan minyak buhur dan kardus bekas dan meminta korban membeli ayam cemani serta satu ekor kambing yang dagingnya dibagikan ke warga.
"Kemudian uang asli sebesar Rp 80 juta dimasukkan ke dalam kardus," beber Herman.
Pelaku kemudian menyimpan kardus berisi uang di dalam rumah lalu pergi dan meminta korban tidak membukanya hingga esok hari atau tepatnya Rabu (14/10) pagi. Korban juga diminta melakukan semua ritual termasuk membagikan daging kambing yang telah disembelih.
Namun saat itu korban mulai curiga lantaran pelaku tidak kembali ke rumahnya. Korban lantas memberanikan diri membuka kardus hingga sontak kaget saat mendapati semua uangnya raib.
"Jadi dia (korban) sudah potong kambing juga, tapi pas dicek dalam kardus sudah tidak ada uang," kata Herman.
Korban lantas melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolresta Mamuju. Setelah rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya dibekuk di wilayah Polewali Mandar (Polman) pada Senin (19/10).
Akal Bulus Pelaku Bikin Korban Rugi Banyak
Korban sendiri mengalami banyak kerugian akibat akal bulus pelaku. Selain biaya operasional, uang Rp 80 juta yang sebenarnya korban pinjam kepada keluarga dan kerabat ikut raib.
Kepada polisi, korban mengaku tertarik melakukan ritual demi mendapatkan uang banyak agar bisa bayar utang. Namun, kini dia menderita kerugian berkali lipat.
"Katanya buat bayar utang (jadi melakukan ritual gandakan uang). Katanya uang itu selain uang pribadi, ada dipinjam juga dari keluarga dan warga. Menurut keterangan korban terkumpul Rp 80 juta, tapi kami masih dalami," kata Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Alfare Muhammad Mufaqqihul Azis.
Menurut Alfare, korban terpedaya karena pelaku sempat memperlihatkan rekaman video tumpukan uang pecahan seratus ribu dengan jumlah Rp 203 juta. Padahal, duit tersebut merupakan duit mainan.
"Dikasih lihat juga video tumpukan uang yang katanya hasil dari gandakan uang, yang ternyata uang mainan," imbuhnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Mamuju dan dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini berupa uang mainan pecahan seratus ribu berjumlah Rp 203 juta, kemudian uang tunai sisa dari aksi penipuan Rp 10 juta, minyak buhur dan kardus bekas.
