Sidang kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Jakarta Pusat mengungkap perannya sebagai gudang sabu. Ia dijanjikan imbalan untuk setiap gram yang disimpan.
Dua pria asal Seunuddon, Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu seberat 1 kilogram. Narkoba dari Sumut itu rencananya dijual Rp 260 juta.