detikJatim
Jangan Asal Tutup Pelat Nomor! Ini Aturan dan Denda yang Mengintai
Pengendara dilarang memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan. Patuhi aturan untuk keselamatan.
13 jam yang lalu







































