Sekjen Partai Gerindra Sugiono disebut menghubungi sejumlah elite partai untuk membicarakan usulan kepala daerah tak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
Kejari Pangkep menetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024, merugikan negara Rp 554 juta. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kejaksaan Negeri Sumba Timur menggeledah kantor KPU terkait dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024, menyita belasan dokumen penting untuk penyidikan.