detikBali
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Terdakwa Pemalsuan Surat Warisan Dihukum Percobaan
Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Denpasar, menetapkan Ngurah Oka sebagai terpidana pemalsuan surat warisan. Dia dijatuhi pidana penjara percobaan.
12 jam yang lalu







































