detikSumut
3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan Bui di Kasus Penyeludupan Manusia ke Prancis
Tiga WN Sri Lanka divonis 17 bulan penjara karena terbukti menyelundupkan manusia ke Reunion Island, Prancis. Terdakwa diberi waktu pikir-pikir.
3 jam yang lalu







































