OJK terbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Buy Now Pay Later (BNPL) untuk tata kelola yang lebih baik, perlindungan konsumen, dan inklusi keuangan.
OJK memberikan relaksasi bagi debitur di sektor PVML yang terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun ke depan.