3 WNA China Rekrut Warga Sidoarjo, Rekeningnya Justru Dipakai Scamming

3 WNA China Rekrut Warga Sidoarjo, Rekeningnya Justru Dipakai Scamming

Suparno - detikJatim
Selasa, 08 Sep 2026 23:15 WIB
Tiga WNA asal China ditangkap Polresta Sidoarjo
Tiga WNA asal China ditangkap Polresta Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penipuan online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal China. Para tersangka diduga merekrut warga dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai admin Binance, namun rekening bank dan akun yang dibuat korban justru dikuasai para WNA.

Wapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Imigrasi pada Jumat (3/7/2026). Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan tiga WNA China di sebuah rumah di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H 7, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo.

"Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Imigrasi Surabaya kemudian melakukan joint investigation dan mengamankan tiga WNA China serta satu WNI di lokasi tersebut," kata Zainur Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan handphone, buku rekening, kartu ATM, buku catatan, serta dokumen keimigrasian milik para WNA.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian mengaitkan temuan tersebut dengan laporan dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi yang telah diterima Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dalam aksinya, para tersangka diduga membuka lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Para korban diminta membuat beberapa rekening bank serta akun Binance menggunakan identitas mereka sendiri.

Namun, setelah rekening dan akun dibuat, para korban disebut tidak dapat menguasainya. Rekening dan akun tersebut justru dikuasai oleh tiga WNA China.

"Para korban yang melapor mengaku mendapatkan lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Syaratnya membuat beberapa rekening dan akun Binance atas nama korban, tetapi rekening dan akun tersebut tidak dikuasai korban, melainkan dikuasai seluruhnya oleh tiga WNA," jelasnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, sejumlah rekening yang berkaitan dengan aktivitas tersebut telah diblokir OJK karena diduga digunakan untuk aktivitas ilegal atau scamming.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan para pelaku sejak 2025. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni tiga WNA China berinisial LG, MF, dan YC, serta seorang WNI berinisial SA.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 20 unit handphone merek iPhone dan Honor, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, 10 buku catatan yang digunakan untuk mencatat aktivitas trading Binance, tiga paspor, serta tiga kartu izin tinggal terbatas (ITAS).

Polresta Sidoarjo menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Para tersangka juga disangkakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan.

Atas kasus tersebut, polisi masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan rekening dan akun milik para korban, termasuk dugaan keterkaitannya dengan aktivitas scamming.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads