Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan didenda Rp 1 miliar.
Eks Kades Karang Tanding Arisman divonis 5 tahun penjara karena korupsi dana desa 2021 dengan kerugian negara Rp 800 juta. Denda Rp 250 juta juga dikenakan.