Oknum polisi yang memperkosa keponakannya sendiri di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Aipda Himawan divonis 3 tahun penjara. Terdakwa Himawan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang putusan terhadap terdakwa Himawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (12/5/2026). Terdakwa Himawan disebut telah melanggar Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Adry Rinaldy kepada detiksulsel, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Adry mengutip putusan hakim.
Merespons putusan tersebut, Adry mengatakan pihaknya masih menelaah putusan hakim. Ia juga menyebut terdakwa belum menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan.
"Sikap terdakwa pikir-pikir, sikap JPU pikir-pikir," kata Adry.
Terdakwa Perkosa Korban Modus Minta Bersihkan Rumah
Adry Rinaldy mengungkap kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Himawan. Menurut Andry, kejadian bermula saat korban menjalin komunikasi dengan terdakwa terkait pengurusan SKCK.
Terdakwa kemudian meminta korban datang ke rumahnya dengan dalih membantu membersihkan rumah. Korban yang merupakan keponakan terdakwa kemudian memenuhi permintaan tersebut.
"Terdakwa Himawan menghubungi Saksi Korban meminta singgah di rumahnya untuk membantu membersihkan rumahnya sehingga Saksi Korban merasa pamannya membutuhkan bantuan sehingga singgah di rumah Terdakwa Himawan," jelas Adry.
Korban kemudian diminta masuk ke kamar terdakwa untuk memasang seprai. Adry mengatakan terdakwa ikut masuk ke kamar dan mengunci pintu lalu melancarkan aksinya.
"Ketika Saksi hendak keluar kamar, Tersangka Himawan mendekati pintu dan menutup pintu kamar. Tersangka Himawan langsung memeluk dari belakang sambil mengunci pintu kamar. Tersangka Himawan mendorong Saksi Korban ke tempat tidur lalu melakukan perbuatannya menyetubuhi korban," beber Adry.
