4 Terdakwa Kasus Tongtek Maut Pati Divonis 3 Tahun Penjara

4 Terdakwa Kasus Tongtek Maut Pati Divonis 3 Tahun Penjara

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 20 Apr 2026 13:37 WIB
Persidangan perkara anak di Pengadilan Negeri Pati, Senin (20/4/2026).
Persidangan perkara anak di Pengadilan Negeri Pati, Senin (20/4/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Empat anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam perkara kekerasan yang menewaskan seorang dari rombongan tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, masing-masing divonis 3 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati memutuskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Sidang dipimpin hakim ketua Wira Indra Bangsa, hakim anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin.

Pantauan detikJateng, sidang putusan ini digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Pati, Senin (20/4/2026). Persidangan dijaga ketat oleh petugas kepolisian. Hanya orang tertentu yang diperbolehkan masuk di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan keempat terdakwa yang berstatus anak berkonflik dengan hukum telah dijatuhi vonis penjara. Mereka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia.

"Pertama memutuskan anak 1, anak 2, anak 3, dan anak 4 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan dilakukan bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang sebagai dakwaan tunggal penuntut umum," kata Retno kepada wartawan di PN Pati, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

Retno mengatakan, para terdakwa divonis masing-masing tiga tahun penjara. Mereka akan ditahan di lembaga pembinaan khusus anak di Purworejo, Jawa Tengah.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada para anak dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Kutoharjo Purworejo Jawa Tengah," jelas dia.

Retno menjelaskan dalam putusan itu para terdakwa segera ditahan di LKPA Jawa Tengah.

"Ketiga menetapkan masa tahanan yang telah dialami para anak dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Para anak agar tetap ditahan dan barang bukti ada 15 barang bukti ada yang dimusnahkan dan kembalikan," jelasnya.

Retno menambahkan, majelis hakim menolak permohonan restitusi dari pihak orang tua korban. Menurutnya permohonan itu membebani para orang tua terdakwa.

"Permohonan restitusi oleh orang tua korban tidak dapat diterima. Serta membebani para anak melalui orang tuanya membayar biaya perkara, senilai Rp 5 ribu," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap pelaku pengeroyokan maut yang menewaskan seorang remaja inisial FD (18), warga Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, saat mengikuti tongtek atau tradisi membangunkan sahur. Ada empat orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka.

"Tersangka ada empat orang," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Polresta Pati, Senin (16/3).

Dika menerangkan, sebelumnya sempat mengamankan lebih dari empat orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ada empat pelaku berusia anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi memang sebelumnya polisi sudah mengamankan lebih dari 4 orang. Jadi siapa yang ada di lokasi kita amankan karena untuk biar tahu peran daripada saksi maupun para tersangka," jelas dia.

Selain menetapkan empat tersangka, Dika menuturkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian korban hingga satu buah pisau yang digunakan untuk membacok pada tubuh korban hingga meninggal dunia.

Dika mengatakan, kejadian ini bermula saat rombongan korban yang sedangkan menggelar kegiatan tongtek untuk membangunkan warga saat sahur berpapasan dengan kelompok pemuda lain pada Kamis (12/3) lalu. Dari sini korban dikeroyok oleh para pelaku. Dari situ satu pelaku ternyata membawa senjata tajam berupa pisau.

"Jadi waktu papasan satu korban ini maju sendiri, pihak pelaku dari beberapa orang mengeroyok dan satu pelaku menggunakan senjata tajam," jelas dia.




(dil/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads