2 Penganiaya Guru di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara

2 Penganiaya Guru di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara

Kamaluddin - detikJatim
Senin, 25 Mei 2026 15:50 WIB
Sidang putusan perkara penganiayaan guru di sampang
Sidang putusan perkara penganiayaan guru di sampang (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis 5 tahun penjara dua wali murid terdakwa penganiaya guru madrasah. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang tuntutan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka.

"Menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana masing masing selama 5 tahun," Kata ketua Majelis hakim Ahmad Adib, Senin ( 25/5/3026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan itu kedua terdakwa yang tidak di dampingi pengacara itu menyatakan pikir pikir. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU), Suharto menunggu jawaban terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Jika terdakwa banding, maka kami juga akan mengajukan banding ,jika tidak kami tidak karena putusan hakim sesuai dengan tuntunan kami," ujar Suharto.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan waktu tujuh hari bagi kedua terdakwa untuk menyatakan banding atau menerima putusan itu.

Sementara itu pihak korban mengapresiasi putusan hakim PN Sampang. Namun pihaknya menilai belum memenuhi rasa keadilan bagi Korban, karena penerapan pasal yang tidak maksimal sejak Awal.

"Kami sangat menghargai dan mengapresiasi putusan hakim. Namun seandainya penerapan pasal maksimal oleh penyidik, rasa keadilan bagi korban akan terpenuhi," kata Farid, kuasa hukum korban.

Farid menyatakan tindakan para terdakwa ini merupakan tindak pidana berat yaitu percobaan pembunuhan korban. Namun menurutnya sejak awal proses penyelidikan, penyidik terkesan enggan menerapkan pasal percobaan pembunuhan.

"Seharusnya dari awal pihak kepolisian menerapkan pasal percobaan pembunuhan, namun terkesan sangat alot dan janggal. Ada apa dengan Polres Sampang?" tandas Farid.

Sebelumnya, seorang guru tugas di Kabupaten Sampang menjadi korban penganiayaan oleh wali santri. Aksi kekerasan itu diduga dipicu ketidakterimaan wali santri karena anaknya dipukul guru menggunakan kayu yang digunakan untuk menunjuk huruf di papan tulis.

Kasus penganiayaan tersebut menimpa Abdur Rozak (20), guru tugas di Madrasah Miftahul Adfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Korban diketahui merupakan warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Polres Sampang menjelaskan, kronologi lengkap peristiwa penganiayaan yang sempat menggegerkan warga tersebut. Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (3/2/2026). Saat itu, korban menegur seorang santri yang tengah bercanda dengan temannya di dalam kelas.

"Saat itu ada seorang murid bercanda dengan temannya, kemudian pelapor (korban) tindak dengan cara dipukul dengan menggunakan kayu yang digunakan untuk menunjuk huruf di papan tulis pada bahu sebelah kanannya," kata Eko, Sabtu (7/2/2026).




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads