Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Praka FD. Majelis menyatakan Praka FD terbukti menjual senpi ke terduga teroris.
Presiden Jokowi akan menjadi penerima vaksin COVID-19 pertama di Indonesia. Dirinya mengungkapkan alasannya bersedia menjadi penerima vaksin COVID-19 perdana.
Utusan AS bertemu dengan Taliban di Qatar, untuk menghidupkan kembali proses perdamaian terkait kekerasan yang meningkat dan tenggat waktu penarikan pasukan AS.