Propam enggan komentaro soal Kanit Tipikor terima uang Rp 100 juta dari Bupati Erik. Hal itu karena propam menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
Keluarga yang dihadirkan di sidang pekan depan, yakni Ayun Sri Harahap (istri), Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita (anak), serta Andi Tenri Bilang (cucu).
Buron kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan YIA ditangkap. Dia divonis bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 23 miliar.