Kapolri memaparkan empat kasus judol belakangan ini. Kasus mencakup para 'pembina' situs web judol di Komdigi hingga kasus dari TikToker viral, Gunawan Sadbor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Yoo Ah In sepertinya tak terima atas vonis 1 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pengacaranya berpendapat hukuman itu berlebihan dan tidak adil.