Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem Makarim dari Rutan ke tahanan rumah mulai 12 Mei 2026, dengan syarat ketat yang harus dipatuhi.
Agus Prayugo, residivis pencurian dan narkoba, divonis 2 tahun 3 bulan oleh hakim. Kasus ini menyoroti perulangan tindak kriminalnya yang merugikan korban.