Pemprov NTT mengajukan pembangunan infrastruktur Rp 1,649 triliun, termasuk 19 ruas jalan dan 7 jembatan, untuk meningkatkan konektivitas dan pariwisata.
Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Tanah nganggur dapat diambil jika memenuhi kriteria dan setelah dilakukan evaluasi.
Satpol PP Badung memanggil tujuh pemilik bangunan di area Lahan Sawah Dilindungi (LSD) kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.