Hakim PN Bandung memvonis kepada Ferdian Paleka. YouTuber yang pernah viral gara-gara konten prank sampah itu divonis 8 bulan di kasus promosi judi online.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada YouTuber Ferdiansyah alias Ferdian Paleka di kasus promosi judi online.
Sidang perdana perkara pembunuhan Mahasiswa Ubaya Angeline Nathania bergulir. Roy terdakwa dijerata dengan Pasal 340 Kuhp tentang pembunuhan berencana.