RP alias Dede (37), warga Sukabumi divonis hukuman 18 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan RP terbukti bersalah telah mencabuli keponakan perempuannya.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bakal mengajukan banding atas vonis 4 tahun kurungan penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.