OJK mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia akibat status kesehatan bank yang tidak memenuhi syarat. Nasabah diimbau tetap tenang, dana dijamin LPS.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan saat ini pengajuan izin penyelenggaraan event dapat dilakukan lebih mudah dengan layanan digital perizinan event