Puluhan mantan napiter menjadi peserta upacara yang berlangsung di Alun-alun Lamongan. Mereka berharap eks napiter lainnya bergabung dan menguatkan Indonesia.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengklaim rumah di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 yang menjadi lokasi proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan hibah dari Faradj Martak.
Napiter Umar Patek mendapatkan remisi umum HUT RI ke-77 sebanyak 5 bulan. Namun, Umar Patek belum langsung bebas karena surat dari Kemenkumham belum keluar.
Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 jadi tempat diproklamasikannya kemerdekaan RI. Ustaz Adi Hidayat menyebut rumah di lokasi itu hibah Faradj Martak. Benarkah?