Enam terdakwa kasus penganiayaan Suherlan menjalani sidang lanjutan di Sukabumi. Saksi kunci Dede Akbar memberikan keterangan penting dalam persidangan.
ADOR melakukan upaya langkah hukum baru ke NewJeans dengan meminta putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk melarang Hani cs mendapat kontrak iklan mandiri.
Andi Ibrahim, terdakwa pabrik uang palsu UIN Makassar, masih menerima gaji sebagai ASN. Rektor UIN menyatakan gaji tak bisa dihentikan selama status ASN aktif.
Prof Abdul Khoir dari Persatuan Doktor Hukum Pascasarjana RI mengusulkan pasal hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) atau hakim komisaris tak masuk revisi KUHAP.