Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Arif Budiman menyebut belum ada tersangka dalam kasus ini. Hingga kini, ada delapan orang yang sudah diperiksa polisi.
Kasus mafia tanah di Cianjur melibatkan DS, dengan kerugian lebih dari Rp200 miliar. Pengungkapan ini menyoroti manipulasi hukum dan pelarian tersangka.
Mafia tanah sering memanfaatkan tanah terlantar untuk keuntungan pribadi. Ternyata begini hukum dan cara mencegahnya agar terhindar dari kasus tersebut.