Polda Jawa Barat mengutus tim penyidik ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur untuk mendalami kasus kepemilikan puluhan senjata api atau senpi ilegal. Polda sebelumnya telah mengamankan HSL, seorang ibu muda yang nekat menjual senjata ilegal yang merupakan milik suaminya berinisial PKL.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pemeriksaan terhadap PKL di Lapas Cipinang dilakukan untuk mendalami kepemilikan senpi tersebut. Polisi ingin membuka keterangannya demi mengetahui dari mana asal-usul senjata itu bisa PKL dapatkan.
"Hari ini (PKL) diperiksa di lapas. Kita ingin membuka asal-usul senjatanya, kemungkinan dijual ke mana senjatanya, dan kemungkinan-kemungkinan dari mana dia dapat senjatanya," kata Surawan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, Surawan menyatakan senpi ilegal itu sudah PKL jual-belikan sejak 2010-2011 silam. PKL bahkan telah 3 kali mendekam di penjara, lalu memerintahkan istrinya, HSL, untuk melanjutkan bisnis tersebut.
"Selama ini yang menjalankan usaha itu suaminya. Setelah suaminya di lapas, diserahkan sama istrinya. Karena ada kekhawatiran senjata itu berada di Jakarta, digeser lah ke Bandung. Dia ini sudah lama (menjual senpi ilegal), sudah 3 kali masuk lapas. Dengan kita tangkap ini sudah keempat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Jabar menangkap seorang perempuan berinisial HSL atas kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. Senjata tersebut ia dapatkan dari bisnisnya suaminya berinisial PKL yang kini sudah dijebloskan ke penjara.
Kepemilikan senpi ilegal ini terbongkar setelah petugas menerima informasi pengiriman senjata dari Cilincing, Jakarta Utara menuju Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (25/3) lalu. Senpi tersebut, diduga akan diperjualbelikan tersangka.
Suami HSL, PKL, saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata ilegal. Dari hasil pemeriksaan, PKL pun mengakui sudah menjual puluhan senjata ilegal tersebut beserta dengan amunisinya.
Dari hasil pemeriksaan, ASL mengakui telah menjual sebanyak 21 pucuk senjata berbagai jenis. Polda Jabar menyita 20 pucuk senjata laras panjang dan 11 pucuk senjata laras pendek. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9.673 butir peluru dengan berbagai ukuran kaliber.
Akibat perbuatannya, ASL pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Ia terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
(ral/yum)