Ada satu hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dan satu hakim yang mempunyai alasan berbeda (concurring opinion). Siapa mereka?
Partai atau gabungan parpol peserta pemilu bisa ajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya.