Tujuh orang di Padalarang ditangkap karena sindikat pornografi lewat aplikasi live streaming. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polisi Pamekasan gerebek rumah terduga bandar narkoba dan menangkap 4 tersangka. Polisi mengamankan barang bukti termasuk sabu, senjata tajam, dan kendaraan.