Mbah Tarman (74) ditetapkan sebagai tersangka kasus cek palsu Rp 3 miliar mahar pernikahannya. Ia juga kini ditahan buntut dugaan pemalsuan dokumen cek.
Pria berinisial WY ditangkap Polresta Mataram karena persetubuhan dengan pacar di bawah umur. Korban berusia 15 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara.