Disarankan Demul Hapus Tunggakan PBB, Bupati Eman: Kita Kaji

Disarankan Demul Hapus Tunggakan PBB, Bupati Eman: Kita Kaji

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Jumat, 15 Agu 2025 19:00 WIB
Bupati Majalengka Eman Suherman.
Bupati Majalengka Eman Suherman.(Foto: Erick Disy Darmawan)
Majalengka -

Persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini tengah jadi sorotan. Bupati Majalengka Eman Suherman tak mau sembarangan dan akan melakukan kajian.

Hal itu menanggapi arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang mengimbau seluruh kepala daerah di Jabar mebebaskan tunggakan PBB dari tahun 2024 ke belakang.

"Saya tadi pagi sudah komunikasi dengan Pak Gubernur. Momentum HUT RI ke-80 ini bisa ada perhatian kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan beban tunggakan PBB. Informasinya akan dibebaskan, nanti kita kaji," kata Eman kepada detikJabar, Jumat (15/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Eman mengaku setuju dengan imbauan tersebut, terutama untuk masyarakat umum. Akan tetapi, untuk sektor industri dan korporasi, pihaknya akan meninjau kembali.

ADVERTISEMENT

"Bagi saya, untuk korporasi dan industri nggak usah," ujarnya.

Disinggung soal potensi kehilangan pendapatan daerah, Eman menyebut dampaknya tidak terlalu besar. Sebab, tunggakan yang dimaksud merupakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau yang piutang itu pasti (hilang potensi untuk pendapatan daerah), tapi sudah masuk setahun yang lalu. Kalau sekarang belum ada piutang karena masih jalan. Mudah-mudahan ini bisa jadi bonus untuk publik," ucapnya.

Meski begitu, ia menegaskan kebijakan ini belum langsung diterapkan. Pemkab Majalengka akan menghitung terlebih dahulu nilai tunggakan, baik dari masyarakat maupun dari sektor korporasi dan industri.

"Setidaknya saya akan tanya dulu kepada teman-teman di Bapenda. Piutangnya berapa yang belum masuk, dari masyarakat berapa, korporasi berapa, industri berapa. Nanti kita hitung dulu," pungkasnya.

Majalengka Belum Menaikkan Tarif PBB

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka Rachmat Gunandar menyampaikan, Pemkab Majalengka belum melakukan kenaikan tarif PBB secara massal. Menurutnya, kebijakan pajak di Majalengka harus berkeadilan dan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.

"Ya, pajak ini harus berkeadilan. Bagi yang datanya belum benar, kita benarkan. Bagi yang keberatan, kita kasih keringanan. Itu bagian dari upaya kita agar masyarakat taat bayar pajak," ujar Rachmat.

Menurutnya, pembaruan data tengah dilakukan, namun sifatnya hanya untuk objek-objek tertentu yang mengalami perubahan, seperti tanah kosong yang dibangun atau terjadi perubahan fungsi lahan. Prosesnya pun selalu disertai diskusi dengan pemilik sebelum penetapan.

"Kalau di daerah lain mungkin ada kenaikan massal, kita tidak seperti itu. Kita melihatnya by object. Mana yang berubah, kita datangi, kita mutakhirkan datanya. Semua dilakukan sesuai kondisi lapangan dan melalui koordinasi," jelasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads